1. Permohonan informasi publik ditolak, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan alasan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala tidak tersedia atau tidak dipublikasikan sebagaimana mestinya.
3. Permohonan informasi publik tidak mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
4. Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan oleh pemohon.
5. Permohonan informasi publik tidak dipenuhi, baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.tidak ditanggapinya informasi publik;
6. Penyampaian informasi publik melebihi batas waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.