• Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • manbaturaja@kemenag.go.id
Tatibsi

Klarifikasi A
Berat


NoJenis PelanggaranPoin Sanksi
1Membawa/ mengkonsumsi/ Mengedarkan minuman keras dan atau obat-obatan terlarang (narkoba)100
2Hamil/ Menikah100
3Berurusan dengan yang berwajib karena kasus kriminal (pembunuhan, perampokan,dll)100
4Melakukan tindakan asusila seperti : berzina, LGBT, dan lain-lain yang merusak nama baik Madrasah) dengan bukti baik dilakukan di lingkungan Madrasah ataupun di luar Madrasah100
5Mengikuti atau menjadi anggota organisasi terlarang atau komunitas liar (genk motor, punk,dll)100
6Mengancam, mengintimidasi, menganiaya atau mengeroyok PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) MAN 1 OKU100
7Bertato secara permanen seluruh tubuh100
8Berjudi di dalam dan atau di luar lingkungan Madrasah (online ataupun offline)75
9Menjadi provokator yang mengakibatkan tawuran/ perkelahian dan orang lain celaka baik di dalam ataupun di luar Madrasah.75
10Memalsukan tanda tangan Kepala Madrasah, wali kelas, guru, dan atau karyawan Madrasah50
11Mengintimidasi, mengancam, meminta sesuatu dengan paksa teman (Bullying) baik secara verbal maupun non verbal50
12Mengubah, merusak, memalsukan raport atau dokumen lain50
13Menentang dan atau bersikap tidak sopan kepada PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) MAN 1 OKU50
14Bertato secara permanen separuh tubuh (besar)50
15Membawa Senjata Tajam (Sajam: Pisau, celurit, pedang) di lingkungan Madrasah dan sekitarnya tanpa izin50
16Menyimpan dan menggunakan HP/ buku/ gambar/ foto/ video/ CD/ film yang berisi pornografi dan kekerasan50


Klarifikasi B
Sedang


NoJenis PelanggaranPoin Sanksi
1Bertato secara permanen walaupun sedikit seperti tato alis, sulam bibir35
2Melakukan tindik (melubangi) telinga bagi laki-laki/ hidung/ lidah/ pusar, atau anggota tubuh lainnya35
3Berpacaran yang terlihat sering berdua-duaan, mojok di lingkungan madrasah, boncengan motor dengan mesra, chat mesra yang mengarah kepada perbuatan mesum, dan lain-lain yang meresahkan35
4Membawa wali palsu35
5Mencuri barang/ uang dan lain-lain35
6Mengikuti kegiatan demonstrasi/ unjuk rasa tanpa izin pihak madrasah35
7Berkelahi baik di lingkungan Madrasah ataupun di luar Madrasah30
8Berhias berlebihan (pakai bedak tebal, lipstik/ liptin/ lip glos warna terang/ maskara/ bulu mata palsu/ pakai kutek)30
9Membuat, mengunggah, dan menyebarkan foto/ video negatif yang mencemarkan nama baik pribadi dan madrasah20
10Membawa, menggunakan, menyimpan rokok dengan memakai atribut Madrasah dan/atau menjual rokok di lingkungan madrasah25
11Membawa dan atau membunyikan petasan di lingkungan Madrasah25
12Bersikap tidak sopan kepada siapapun25
13Berbohong atau membuat pernyataan palsu25
14Keluar Madrasah tanpa izin sebelum KBM berakhir (Minggat)25


Klarifikasi C
Ringan


NoJenis PelanggaranPoin Sanksi
1Memalsukan surat izin sekolah dan tanda tangan orangtua atau wali20
2Menyebarkan berita Hoaks yang dapat meresahkan orang lain20
3Menggunakan Gawai (HP/Laptop/tablet, dll) saat KBM berlangsung tanpa izin guru15
4Tidak melaksanakan sholat fardhu di madrasah15
5Bermain Games di dalam lingkungan Madrasah15
6Keluar-masuk tidak melalui pintu resmi (melalui jendela/ pagar/ dll)10
7Melindungi teman yang berbuat salah10
8Tidak mengindahkan surat panggilan dari madrasah10
9Mewarnai rambut10
10Memotong rambut dengan model yang tidak sesuai untuk pelajar10
11Mengucapkan kata-kata kasar/ tidak pantas10
12Sengaja Menghilangkan tatibsi (wajib mengganti)10
13Mengambil tatibsi orang lain (wajib mengembalikan)10
14Mencontek saat ulangan/ ujian5
15Tidak masuk tanpa keterangan 1 hari5
16Tidak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Madrasah (pengajian rutin, PHBI, Sholat dhuha, ektrakurikuler dll)5
17Tidak membawa buku tatibsi5
18Tidak membawa buku pelajaran (cetak ataupun tulis)5
19Meninggalkan buku-buku pelajaran di dalam laci meja atau lemari kelas5
20Tidak mengikuti upacara bendera5
21Menghilangkan/Merusak barang milik Madrasah (wajib mengganti)5
22Berkuku panjang/ menggunakan cat kuku bagi (siswa/i)5
23Membawa kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan perlalulintasan5
24Tidak melakukan piket kelas, corat coret meja/ kursi/ dinding, merusak barang milik Madrasah/ orang lain5
25Membawa dan menggunakan gitar/ gaplek/ catur/ buku novel dan sejenisnya tanpa izin guru5
26Berambut panjang bagi laki-laki (lebih dari 1 cm pada bagian kiri-kanan-belakang, dan 4 cm pada bagian atas)5
27Membuang sampah sembarangan5
28Tidak membawa/ mengerjakan/ mengumpulkan tugas tepat waktu5
29Tidak memakai seragam/ atribut sesuai ketentuan Madrasah :
  • baju (lengan digulung, baju putih abu-abu dan identitas tidak dimasukan, baju olahraga dimasukkan bagi siswi )
  • celana/ rok (pensil, ketat, di robek, di coret),
  • sepatu tidak standar (harus hitam polos, kecuali hari sabtu),
  • jilbab tidak standar, tidak memakai dalaman jilbab.
  • peci tidak hitam polos saat upacara,
  • dasi madrasah, ikat pinggang, kaos kaki tidak standar dll.
5
30Memakai perhiasan : gelang/ kalung/ cincin batu besar/ anting-anting (bagi laki-laki)5
31Tidur di dalam kelas saat KBM berlangsung3
32Membuat kegaduhan di lingkungan Madrasah (ribut/ berisik/ ramai saat jam KBM baik di dalam ataupun di luar kelas)3
33Terlambat datang ke Madrasah3
34Makan/ minum saat KBM tanpa izin dan/atau sambil berjalan3
35Memakai jaket/ switer di lingkungan Madrasah kecuali dalam keadaan sakit2
36Tidak masuk sekolah karena sakit tanpa bukti dari orang tua/ wali2
37Tidak masuk sekolah karena kepentingan keluarga/ izin tanpa bukti dari orang tua/ wali2


Bagikan