Tata Cara Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
1. Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan apabila tanggapan dari Atasan PPID Unit MAN 1 OKU dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2. Pengajuan sengketa informasi publik dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID Unit MAN 1 OKU.
3. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan mengupayakan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
4. Proses penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi dilaksanakan paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
5. Dalam proses penyelesaian sengketa, PPID Unit MAN 1 OKU berkoordinasi dengan PPID Utama Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.