• Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • manbaturaja@kemenag.go.id

SOP Pengajuan Keberatan

SOP - Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi

21-08-2026 Admin
  1. Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID MAN 1 OKU melalui layanan PTSP/PPID MAN 1 OKU, surat, email, atau media layanan online yang tersedia.
  2. Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan dan melampirkan persyaratan yang diperlukan, antara lain:
    a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah bagi pemohon perseorangan;
    b. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain;
    c. Dokumen pengesahan badan hukum bagi pemohon yang mewakili badan hukum.
  3. Petugas PPID MAN 1 OKU melakukan verifikasi berkas dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pengajuan Keberatan kepada pemohon.
  4. Atasan PPID MAN 1 OKU memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID MAN 1 OKU, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID MAN 1 OKU.

Alasan Pengajuan Keberatan :

  1. Permohonan informasi publik ditolak, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan alasan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala tidak tersedia atau tidak dipublikasikan sebagaimana mestinya.
  3. Permohonan informasi publik tidak mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  4. Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan oleh pemohon.
  5. Permohonan informasi publik tidak dipenuhi, baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.tidak ditanggapinya informasi publik;
  6. Penyampaian informasi publik melebihi batas waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan artikel Sebarkan informasi bermanfaat ini