1. Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID MAN 1 OKU secara langsung melalui layanan PTSP/PPID MAN 1 OKU, atau melalui surat, email, maupun media layanan online yang disediakan dengan mengisi formulir permohonan informasi serta melampirkan identitas diri sesuai ketentuan, yaitu:
- Pemohon perseorangan, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.
- Pemohon badan hukum, melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
- Pemohon yang mewakili perseorangan atau kelompok, melampirkan surat kuasa, identitas pemberi kuasa, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pemohon menyampaikan informasi yang dibutuhkan secara jelas, termasuk tujuan atau alasan penggunaan informasi apabila diperlukan.
3. Petugas PPID MAN 1 OKU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon.
4. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan permohonan belum lengkap, PPID MAN 1 OKU akan memberitahukan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
5. Pemohon diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
6. Apabila dalam jangka waktu tersebut persyaratan tidak dilengkapi, maka permohonan informasi tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.