Wakamad Sarana dan Prasarana
Nama:
Ersi Susanti SE., S.Pd.I., M.Pd.
NIP:
19830942022212025
Tugas Pokok
Bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, dan evaluasi sarana dan prasarana pendidikan guna mendukung proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.
Uraian Tugas
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
- Mengidentifikasi dan mencatat kebutuhan sarpras berdasarkan kurikulum dan jumlah siswa.
- Melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur.
- Mengatur distribusi dan penggunaan sarpras secara efektif dan efisien.
- Mengelola dan memperbarui data inventaris barang milik madrasah.
- Menyusun jadwal pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.
- Menindaklanjuti laporan kerusakan fasilitas dan memastikan perbaikannya.
- Menyediakan sarana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan kegiatan madrasah lainnya.
- Menyusun laporan kondisi dan penggunaan sarana prasarana kepada kepala madrasah.
- Berkoordinasi dengan pihak luar terkait bantuan atau kerja sama pengadaan sarpras.
- Mengawasi kebersihan, kerapian, dan keamanan lingkungan madrasah.
- Memberikan masukan kepada kepala madrasah untuk pengembangan sarpras secara berkelanjutan.
Tupoksi Khusus