• Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • manbaturaja@kemenag.go.id
Wakamad Sarana dan Prasarana
Wakamad Sarana dan Prasarana
Nama:
Ersi Susanti SE., S.Pd.I., M.Pd.
NIP:
19830942022212025

Tugas Pokok

Bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, dan evaluasi sarana dan prasarana pendidikan guna mendukung proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
  2. Mengidentifikasi dan mencatat kebutuhan sarpras berdasarkan kurikulum dan jumlah siswa.
  3. Melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur.
  4. Mengatur distribusi dan penggunaan sarpras secara efektif dan efisien.
  5. Mengelola dan memperbarui data inventaris barang milik madrasah.
  6. Menyusun jadwal pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.
  7. Menindaklanjuti laporan kerusakan fasilitas dan memastikan perbaikannya.
  8. Menyediakan sarana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan kegiatan madrasah lainnya.
  9. Menyusun laporan kondisi dan penggunaan sarana prasarana kepada kepala madrasah.
  10. Berkoordinasi dengan pihak luar terkait bantuan atau kerja sama pengadaan sarpras.
  11. Mengawasi kebersihan, kerapian, dan keamanan lingkungan madrasah.
  12. Memberikan masukan kepada kepala madrasah untuk pengembangan sarpras secara berkelanjutan.



    Tupoksi Khusus


    Bagikan