- Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID MAN 1 OKU melalui layanan PTSP/PPID MAN 1 OKU, surat, email, atau media layanan online yang tersedia.
- Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan dan melampirkan persyaratan yang diperlukan, antara lain:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah bagi pemohon perseorangan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain;
c. Dokumen pengesahan badan hukum bagi pemohon yang mewakili badan hukum. - Petugas PPID MAN 1 OKU melakukan verifikasi berkas dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pengajuan Keberatan kepada pemohon.
- Atasan PPID MAN 1 OKU memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID MAN 1 OKU, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID MAN 1 OKU.
Alasan Pengajuan Keberatan :
- Permohonan informasi publik ditolak, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan alasan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala tidak tersedia atau tidak dipublikasikan sebagaimana mestinya.
- Permohonan informasi publik tidak mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan oleh pemohon.
- Permohonan informasi publik tidak dipenuhi, baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.tidak ditanggapinya informasi publik;
- Penyampaian informasi publik melebihi batas waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.