- Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID MAN 1 OKU secara langsung melalui layanan PPID MAN 1 OKU, atau melalui surat, email, maupun media layanan online yang disediakan dengan mengisi formulir permohonan informasi serta melampirkan identitas diri sesuai ketentuan, yaitu:
- Pemohon perseorangan, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.
- Pemohon badan hukum, melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
- Pemohon yang mewakili perseorangan atau kelompok, melampirkan surat kuasa, identitas pemberi kuasa, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. - Pemohon menyampaikan informasi yang dibutuhkan secara jelas, termasuk tujuan atau alasan penggunaan informasi apabila diperlukan.
- Petugas PPID MAN 1 OKU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon.
- Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan permohonan belum lengkap, PPID MAN 1 OKU akan memberitahukan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Pemohon diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
- Apabila dalam jangka waktu tersebut persyaratan tidak dilengkapi, maka permohonan informasi tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukan Permohonan Informasi, silahkan Isi Formulir di halaman PPID