• Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • manbaturaja@kemenag.go.id

MAN 1 Ogan Komering Ulu

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — akses informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

3Informasi
10Hari kerja

Informasi Publik

Katalog informasi yang dipublikasikan PPID

Klasifikasi Informasi

Empat kategori sesuai ketentuan Keterbukaan Informasi Publik

Berkala

Diumumkan berkala: profil, anggaran, laporan, dan kinerja lembaga.

Setiap Saat

Tersedia setiap saat dan dapat diakses atas permintaan.

Serta-merta

Segera diumumkan tanpa ditunda demi kepentingan publik.

Dikecualikan

Dikecualikan menurut UU KIP setelah uji konsekuensi.

SOP Permohonan

Alur layanan informasi publik

  1. Ajukan permohonanLengkapi identitas, rincian informasi, tujuan, dan cara penerimaan.
  2. Dicatat & diberi nomorBatas tanggapan 10 hari kerja sejak diterima.
  3. Diproses PPIDDapat diperpanjang maks. 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
  4. TanggapanDipenuhi, ditolak dengan alasan, atau diminta kelengkapan.
  5. KeberatanPasal 35 — jika ditolak, tidak ditanggapi, atau melewati batas waktu.
  6. TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN1. Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID MAN 1 OKU melalui layanan PTSP/PPID MAN 1 OKU, surat, email, atau media layanan online yang tersedia. 2. Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan dan melampirkan persyaratan yang diperlukan, antara lain: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah bagi pemohon perseorangan; b. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain; c. Dokumen pengesahan badan hukum bagi pemohon yang

Layanan Online

Kirim permohonan atau keberatan secara daring

Anda akan menerima nomor registrasi setelah permohonan berhasil dikirim.

1. Identitas pemohon

Pilih dari daftar atau cari, sesuai isian formulir permohonan informasi publik

2. Rincian permohonan

0/2000

3. Verifikasi

Kode captcha
Ketik kode yang tertera (huruf dan angka saja)