• Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • manbaturaja@kemenag.go.id
Informasi Publik · Berkala

Profil Organisasi PPID MAN 1 OKU

Informasi profil dan kedudukan PPID madrasah

IP-001 Tahun 2026 26--2-30-0 Uswatun Khasana Tanti
Kembali ke Informasi Publik

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit MAN 1 OKU merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keberadaan PPID di lingkungan madrasah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Keterbukaan Informasi Publik dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.

Pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama, termasuk

pada satuan kerja Madrasah Aliyah Negeri 1 Ogan Komering Ulu, mengacu pada Keputusan

Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi dan

Dokumentasi pada Kementerian Agama. Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, MAN 1 OKU membentuk PPID Unit untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan madrasah. Dalam struktur organisasi PPID Unit MAN 1 OKU, Kepala Madrasah bertindak sebagai Atasan PPID, sedangkan petugas yang ditunjuk bertanggung jawab sebagai PPID Unit dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik.

Sejak pembentukannya, PPID Unit MAN 1 OKU terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi melalui pengelolaan website madrasah, publikasi kegiatan, pengarsipan dokumen, serta penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kehadiran PPID di MAN 1 OKU menjadi wujud komitmen madrasah dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan..

Bagikan informasi Sebarkan keterbukaan informasi publik ini