• Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • manbaturaja@kemenag.go.id
Informasi Publik · Setiap Saat

Tugas dan Fungsi PPID MAN 1 OKU

Tugas dan fungsi pengelola informasi publik

IP-004 Tahun 2026 24-08-2026 Uswatun Khasana Tanti
Kembali ke Informasi Publik

TUGAS

PPID Unit MAN 1 OKU bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah secara terbuka, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi melalui penyediaan data, dokumentasi, dan layanan informasi kepada masyarakat maupun PPID Utama.

FUNGSI

1. Perencanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
2. Koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan data dan informasi publik.
3. Verifikasi terhadap kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan informasi sebelum dipublikasikan.
4. Klasifikasi informasi berdasarkan jenis dan ketentuan keterbukaan informasi publik.
5. Dokumentasi dan pengarsipan data serta informasi publik secara tertib dan sistematis.
6.Pemutakhiran data dan informasi publik secara berkala.
7. Publikasi informasi melalui website dan media informasi resmi MAN 1 OKU.
8. Pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
9. Koordinasi dengan PPID Utama dalam pemenuhan kebutuhan informasi dan penyelesaian permasalahan informasi publik.

Bagikan informasi Sebarkan keterbukaan informasi publik ini